Minggu, 13 April 2014

Tata Tertib Guru dan Pegawai MAN PAKEM


 
KEMENTRIAN AGAMA
    MADRASAH ALIYAH NEGERI PAKEM SLEMAN
  Harjobinangun Pakem Sleman 55582 Telp.(0274) 895764

 



KEPUTUSAN  KEPALA  MADRASAH  ALIYAH NEGERI  PAKEM

Nomor :  46 / 2012

TENTANG :

TATA TERTIB GURU
/TENAGA PENDIDIK MAN PAKEM SLEMAN YOGYAKARTA


Menimbang :
  1. Bahwa pendidikan di madrasah adalah bagian dari investasi masa depan umat dan bangsa yang harus dikelola dengan baik, benar dan cerdas agar dapat berlangsung efektif, efisien dan selalu dalam koridor  pendidikan nasional.
  2. Bahwa guru/tenaga pendidik dalam pendidikan   di madrasah adalah stik holder  pendidikan yang menjadi ujung tombak pendidikan dan memegang kendali strategis dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di madrasah.
  3. Bahwa peran strategis  guru/tenaga pendidik madrasah  harus didukung dengan kompetensi profesi, sosial dan mental yang handal dalam  pencapaian visi madrasah yaitu terwujudnya Siswa yang: Mandiri, Unggul, Latif (santun Berkarakter), Islami dan Amanah ( MULIA ).
  4. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk tata tertib  Guru/tenaga pendidik MAN Pakem Sleman
Mengingat:
  1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional  
  2. Keputusan Menpan no 84/1993 tentang jabatan fungsional dan angka Kredit dan petunjuk pelaksanaannya
  3. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara  Nomor : 0433/P/1993, Nomor : 25 tahun 1993 tanggal 24 Desember 1993
  4. Kode Etik Guru Republik Indonesia
  5. UU Guru tahun 2005
  6. PP. No.53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dengan persetujuan bersama

Pimpinan Madrasah,
Dewan Guru, dan Majelis Madrasah
/ Komite MAN Pakem
Menetapkan : TATA TERTIB GURU/TENAGA PENDIDIK MAN PAKEM SLEMAN YOGYAKARTA

BAGIAN PERTAMA
KETENTUAN UMUM
A. Kewajiban  Pegawai
Mengikuti dan mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang  kepegawaian, melaksanakan kewajiban PNS sebagaimana tertuang pada Undang-Undang no 43 tahun 1999 bab II bagian kedua pasal 4 – 6 tentang kewajiban PNS.
Pasal 4 : Setiap Pegaewai Negeri wajib setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, Negara dan Pemerintah, serta wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 5 : Setiap PNS wajib mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya  dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
Pasal 6 : (1) Setiap pegawai negeri wajib menyimpan rahasia jabatan. (2) Pegawai Negeri hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas perintah pejabat yang berwajib atas kuasa Undang-Undang.


B. Hak-Hak Pegawai
Undang-Undang no 43 tahun 1999 bab II bagian kedua pasal 7 :
(1)       Setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggungjawabnya
(2)       Gaji yang diterima oleh pegawai negeri harus mampu memacu produktivitas dan menjamin kesejahteraannya.
(3)       Gaji Pegawai negeri yang adil dan layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

BAGIAN KEDUA
KETENTUAN KHUSUS DI MAN PAKEM SLEMAN YOGYAKARTA
BAB I
PENGERTIAN ISTILAH
Pasal 1
  1. Guru MAN Pakem Sleman Yogyakarta   adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik di MAN Pakem Sleman
  2. Guru MAN Pakem Sleman Yogyakarta  terdiri dari Guru Intrakurikuler pagi, guru intrakurikuler sore, pelatih/pembina kegiatan ekstrakurikuler
BAB II
KEDUDUKAN  
Pasal 2
(1) Guru MAN Pakem Sleman Yogyakarta   mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional   
(2) Guru MAN Pakem Sleman Yogyakarta   adalah Guru yang diangkat oleh pemerintah melalui Departemen Agama atau DPK Dinas Pendidikan dan Guru yang diangkat oleh MAN Pakem Sleman Yogyakarta  dengan seleksi khusus.  
BAB III
PRINSIP PROFESIONAL
Pasal 3
Guru MAN Pakem Sleman Yogyakarta  sebagai profesi mendasarkan diri  pada prinsip-prinsip profesional sebagai berikut:
  1. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme;
  2. memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas;
  3. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
  4. memiliki ikatan kesejawatan dan kode etik profesi;
  5. bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
  6. memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
  7. memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesi secara berkelanjutan;
  8. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan
  9. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keprofesian.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
(1)   Kewajiban Umum :
Dalam melaksanakan profesinya, guru  MAN Pakem Sleman Yogyakarta  berkewajiban   :
  1. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
  2. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, dan ketakwaan peserta didik;
  3. memberi teladan serta menjaga citra lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan;
  4. merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
  5. meningkatkan dan mengembangkan kemampuan profesional secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
  6. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
  7. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika;
  8. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa; dan
  9. memelihara dan membina hubungan baik sesama guru atau dosen, antara guru atau dosen dan peserta didik, antara guru atau dosen dan orang tua atau wali peserta didik, serta antara guru atau dosen dan masyarakat.  
(2) Kewajiban khusus :
a.     mengerti, memahami dan mendukung pencapaian visi, misi dan tujuan Madrasah sesuai bidang tugasnya.
b.     Menyusun program pembelajaran / kegiatan serta administrasinya dengan baik dan lengkap
c.     Menyusun jadwal kegiatan sesuai dengan kalender akademik yang ditetapkan madrasah.
d.     Melalui pembelajaran maupun kegiatannya guru/pembimbing/pelatih harus dapat menumbuhsuburkan motivasi akademik siswa
e.     Sanggup ditugaskan menjadi panitia kegiatan madrasah, mengikuti kegiatan pelatihan, dan tugas-tugas lain yang terkait dengan pendidikan dan kemasyarakatan.
f.       Menguasai  sekurang-kurangnya 3 program komputer : MS Words, Excell, dan Power Point.
g.     Jika point f belum dipenuhi, Sanggup mengikuti kursus/pelatihan untuk menguasai 3 program komputer  yang dapat dilakukan di madrasah maupun di luar madrasah.
h.     Memanfaatkan perpustakaan sekolah untuk meningkatkan wawasan dan kompetensi materi pembelajaran.
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru MAN Pakem Yogyakarta  berhak:
  1. memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
  2. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
  3. memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
  4. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
  5. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
  6. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, peraturan perundang-undangan, serta kode etik guru
  7. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
  8. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas serta kemampuan profesional guru
  9. memperoleh pelatihan dalam bidangnya paling sedikit 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) tahun, dan Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasinya;
Pasal 6
Putra-putri Guru MAN PakemYogyakarta   berhak memperoleh pendidikan di MAN Pakem Sleman Yogyakarta   tanpa dipungut biaya.
Pasal 7
(1) Madrasah wajib mengalokasikan gaji guru GTT yang diangkat oleh Madrasah
(2) Pemerintah dan madrasah wajib mengalokasikan anggaran untuk tunjangan dan/atau kesejahteraan lain bagi guru  
(3) Besar gaji guru   yang diangkat oleh madrasah ditetepkan menurut kemampuan madrasah dengan mempertimbangkan gaji pokok  guru bantu  yang diangkat pemerintah daerah.
BAB V
JAM WAJIB  DAN BEBAN KERJA
Pasal 8
1.     Bagi Guru Tetap wajib hadir 6 hari di madrasah dari pukul 06.55 – 14.00 WIB meskipun tidak ada jam mengajar
2.     Pada  sela-sela  waktu tidak mengajar / hari masuk tidak mengajar digunakan untuk menyelesaikan administrasi pembelajaran dan atau klinik pembelajaran
3.     Bagi GTT wajib hadir sesuai kesepakatan / perjanjian kerja
4.     Hadir di Madrasah paling lambat 5 menit sebelum pelajaran dimulai.
5.     Mengikuti upacara bendera hari senin dan hari besar nasional
6.     Menggunaan Waktu Efektif secara maksimal
Pasal 9
Beban kerja guru   MAN Pakem SlemanYogyakarta  mencakup kegiatan pokok yaitu perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan, dan melakukan penelitian, pelaksanaan tugas tambahan, serta pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 10
1.Berdasar PP Nomor : 74 Tahun 2008 tanggal 1 Desember 2008 tentang  GURU dan Penjelasannya  pada BAB IV  : Tentang  BEBAN KERJA pasal 52 ayat 2 dan 3 menyebutkan bahwa :
(1)   Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi 24(dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(2)   Pemenuhan beban kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai Guru Tetap.

Beban kerja Kepala, Wakil Kepalaa, Ketua Program, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Beban kerja Guru bimbingan konseling diatur dalam Pasal 54 PP Nomor 74 Tahun 2008 ini.



Pasal 11
GURU PIKET
Guru Piket bertugas :
1.  Guru Piket bertanggungjawab atas kelancaran KBM
2.  Bertugas mulai pukul 06.50 – 14.00 WIB
3.  Tugas Piket adalah tugas tim, tidak diperbolehkan  berbagi waktu
4.  Mengawali tugasnya dengan mendata kehadiran guru yang mengajar pada hari  tersebut.
5.  Jika ada Guru yang berhalangan hadir (jam kosong /kelas kosong) Guru Piket bertugas   menyampaikan tugas dari guru ybs ke kelas serta menunggui kelas pada jam pelajaran    tersebut.
6.  Mengamankan lembar tugas dan hasil tugas dari guru yang berhalangan hadir
7.  Mengisi Jurnal Kerawanan siswa dengan tertib
8.  Mengontrol kelas
9.  Mengambil presensi siswa dan Jurnal Kelas 20 menit sebelum jam terakhir berakhir
10. Merekap presensi siswa ke Jurnal Piket
11. Mengisi jurnal Piket dengan lengkap dan tertib
12. Mendokumentasi semua surat kendali. Untuk jam pagi mendokumen
      surat kendali dipulangkan untuk hari sebelumnya.
13. Melaksanakan tugas-tugas lain yang sesuai dalam menunjang kelancaran KBM

BAB VI
PEMINDAHAN  DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 12
(1) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat dipindahtugaskan karena alasan kebutuhan satuan pendidikan dan/atau promosi.
(2) Guru yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat mengusulkan pindah tugas,   sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Guru yang diangkat oleh Kepala Madrasah dapat diberhentikan jika bidang tugas yang sesuai dengan kompetensinya telah cukup diselesaikan oleh guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau jika tidak ada formasi.
(4) Guru yang dianggkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat diberhentikan jika yang bersangkutan telah nyata-nyata melanggar perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN

Pasal 13
(1) Pembinaan dan pengembangan guru Madrasah meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier.
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi guru   sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
(3) Pembinaan dan pengembangan profesi guru dan dosen dilakukan melalui jabatan fungsional.
(4) Pembinaan dan pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
(5) Pembinaan dan Pengembangan Guru MAN Pakem Sleman Yogyakarta dapat berupa :              (a). Pelayanan FMP2G, (b) Penugasan dalam kepanitian kegiatan madrasah, (c). Penugasan dalam kegiatan MGMP. (d) Penugasan sebagai utusan madrasah dalam forum seminar, (e). Penugasan sebagai peserta diklat dan penataran yang sesuai dengan bidang tugasnya

BAB VIII
FORUM KELUARGA DAN  PROFESI  
Pasal 14
(1) Guru MAN Pakem Sleman Yogyakarta  harus dapat melibatkan diri secara aktif dalam forum  pengajian keluarga MAN Pakem Sleman Yogyakarta
(2) Guru MAN Pakem Sleman Yogyakarta  harus dapat melibatkan diri secara aktif dalam forum  pembinaan Profesi Guru MAN Pakem Sleman Yogyakarta
(3) Guru MAN Pakem Sleman Yogyakarta  harus dapat melibatkan diri secara aktif dalam forum  MGMP sesuai bidangnya
BAB IX
PENGHARGAAN  DAN SANKSI
Pasal 15
 Guru yang berprestasi  berhak memperoleh penghargaan   dalam bentuk :
         a. Nilai DP3
b. Uang pembinaan dan atau bea siswa sessuai kemampuan madrasah.
c. Kesempatan studi lanjut.


Pasal 16
(1) Guru MAN Pakem Sleman Yogyakarta yang tidak  menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Bab V dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Guru  GTT  yang diangkat oleh MAN Pakem Sleman Yogyakarta  yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Bab V dapat dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi guru MAN Pakem SlemanYogyakarta  dapat berupa:
  1. teguran;
  2. peringatan tertulis;
  3. penundaan pemberian hak guru / pemotongan hak;
  4. skorsing sementara;
  5. pemberhentian dengan hormat; atau
  6. pemberhentian tidak dengan hormat.
BAB X
PAKAIAN SERAGAM

Pasal 17

Semua guru  MAN Pakem Sleman Yogyakarta wajib memakai pakaian seragam dinas yang telah ditetapkan oleh madrasah, dan memenuhi ketentuan   Edaran Bupati Sleman No025/0950/kkd tanggal 10 Juni 2002 tentang pakaian dinas dan penggunaannya, point 2 menegaskan bahwa pegawai perempuan tidak boleh memakai celana panjang dalam kedinasan kecuali pakaian dinas lapangan atau pakaian dinas olah raga.

Pasal 18

Pakaian untuk bersekolah harus sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu rasa susila, sederhana, rapi dan bersih.

Pasal 19
Penggunaan pakaian sekolah ditentukan oleh Madrasah dengan ketentuan
a. Hari SENIN                       : Krem kuning Khas Madrasah
b. Hari SELASA                   : Hijau Abu-abu
c. Hari RABU - KAMIS        :Bebas sopan
d. Hari JUM’AT - SABTU    : Batik

Pasal 20
(1) Selama dalam kegiatan madrasah   semua guru  dilarang memakai sandal/sepatu sandal, kaos
(2) Guru dilarang memakai tata rias muka/badan dan perhiasan yang berlebihan.

KETERTIBAN

Pasal 21

Setiap guru  wajib menjaga nama baik madrasah serta ikut menjaga dan memelihara alat-alat madrasah, gedung dan sarana prasarana lainnya milik madrasah sebagaimana  milik sendiri

  Pasal 22

Di Madrasah guru mempunyai kewajiban membina siswa yang melanggar tatatertib madrasah, baik melalui teguran, mencatat pelanggaran maupun sangsi lainnya yang sesuai.

Pasal 23
(1) Semua kendaraan harus memenuhi syarat kelengkapan peraturan lalu lintas

(2) Semua kendaraan harus ditempatkan dengan rapai pada tempat yang telah ditetapkan madrasah
BAB XI
ISTIRAHAT dan JAM KOSONG

Pasal 24

(1) Tidak dibenarkan menggunakan jam istirahat untuk kegiatan pembelajaran atau Ulangan di kelas.

(2)   Waktu istirahat harus digunakan siswa untuk istirahat, untuk memenuhi klinik mata pelajaran, konsultasi siswa dengan BP atau wali kelas dan guru.

BAB XII

MENINGGALKAN KELAS/MADRASAH

Pasal 25
Guru yang sakit di rumah sehingga tidak dapat masuk sekolah harus memberitahukan kepada Kepala Madrasah dengan cara yang benar,  yaitu :
(1)            Bisa dengan telepon dan sesudahnya dengan mengajukan surat ijin sakit.
(2)            Jika mampu diwajibkan tetap memberi tugas kepada siswa yang seharusnya diajar.
(3)            Jika sakit lebih dari 3 (tiga) hari harus dilampiri dengan Serat Keterangan Dokter.

Pasal 26

Guru yang akan ijin meninggalkan madrasah atau kelas karena kepentingan tertentu harus mangajukan ijin tertulis kepada Kepala Madrasah selambat-lambatnya satu hari sebelum ijin yang diminta.




Pasal 27

Guru  yang karena tugas kedinasan tertentu  hendak meninggalkan pelajaran harus mendapat ijin dari Kepala Madrasah.

Pasal 28

Ketentuan Memberikan  Tugas

Guru yang karena sesuatu hal tidak bisa masuk kelas pada jam mengajarnya harus memberikan tugas dengan ketentuan :

  1. Memberikan tugas yang jelas dalam bentuk : lembar tugas untuk masing-masing kelas yang ditinggalkan (bukan 1 lembar tugas di pakai untuk banyak kelas)
  2. Satu lembar tugas hanya berlaku sehari

BAB XIII

HUBUNGAN DENGAN TEMAN SEJAWAT,  PEGAWAI DAN TAMU

Pasal 29

(1) Hubungan dengan teman sejawat dan keluarga besar MAN Pakem Sleman Yogyakarta  harus dipelihara dengan sebaik-baiknya.
(2) Hubungan dengan   pegawai  dan kepala Madrasah berdasar tata  pergaulan islami, demikian pula dengan tamu-tamu yang datang ke Madrasah

Pasal 30

(1) Pada waktu jam pelajaran guru tdk diperkenankan menemui tamu dan menerima telpon.
(2) Tamu yang datang pada waktu pelajaran dipersilahkan menunggu di ruang tunggu sampai tiba waktu istirahat.

BAB XIV
PENUTUP
Pasal 31

Hal-hal yang belum jelas / tercantum dalam peraturan tata tertib ini akan ditentukan serta diputuskan lebih lanjut oleh Kepala Madrasah.
Teta Tertib ini berlaku  ini mulai   tanggal ditetapkan.
Disahkan di Pakem Sleman
pada tanggal 15 Juli   2012
Kepala Madrasah


MULYADI, S.Pd., M.A.
NIP. 19560212 197903 1 006



















1 komentar: