KEMENTRIAN AGAMA
MADRASAH ALIYAH NEGERI PAKEM SLEMAN
Harjobinangun Pakem Sleman 55582 Telp.(0274) 895764
KEPUTUSAN KEPALA
MADRASAH ALIYAH NEGERI PAKEM
Nomor : 46 / 2012
TENTANG :
TATA TERTIB GURU/TENAGA PENDIDIK MAN PAKEM SLEMAN
YOGYAKARTA
Menimbang :
- Bahwa pendidikan di madrasah adalah
bagian dari investasi masa depan umat dan bangsa yang harus dikelola
dengan baik, benar dan cerdas agar dapat berlangsung efektif, efisien dan
selalu dalam koridor pendidikan
nasional.
- Bahwa guru/tenaga pendidik dalam pendidikan di
madrasah adalah stik holder
pendidikan yang menjadi ujung tombak pendidikan dan memegang
kendali strategis dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di madrasah.
- Bahwa peran strategis guru/tenaga pendidik madrasah harus didukung dengan kompetensi profesi,
sosial dan mental yang handal dalam pencapaian visi madrasah yaitu terwujudnya
Siswa yang: Mandiri, Unggul, Latif (santun Berkarakter), Islami
dan Amanah ( MULIA ).
- Bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
dibentuk tata tertib Guru/tenaga pendidik MAN Pakem Sleman
Mengingat:
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional
- Keputusan Menpan no 84/1993 tentang jabatan
fungsional dan angka Kredit dan petunjuk pelaksanaannya
- Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 0433/P/1993, Nomor : 25 tahun
1993 tanggal 24 Desember 1993
- Kode Etik Guru Republik Indonesia
- UU Guru tahun 2005
- PP. No.53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil.
Dengan persetujuan
bersama
Pimpinan Madrasah,
Dewan Guru, dan Majelis Madrasah /
Komite MAN Pakem
Menetapkan : TATA TERTIB GURU/TENAGA
PENDIDIK MAN PAKEM SLEMAN YOGYAKARTA
BAGIAN PERTAMA
KETENTUAN UMUM
A. Kewajiban Pegawai
Mengikuti dan mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan
dalam bidang kepegawaian, melaksanakan
kewajiban PNS sebagaimana tertuang pada Undang-Undang no 43 tahun 1999 bab II
bagian kedua pasal 4 – 6 tentang kewajiban PNS.
Pasal
4 : Setiap Pegaewai Negeri wajib setia dan taat kepada
Pancasila dan UUD 1945, Negara dan Pemerintah, serta wajib menjaga persatuan
dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal
5 : Setiap PNS wajib mentaati peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan
tanggung jawab.
Pasal
6 : (1) Setiap pegawai negeri wajib menyimpan rahasia
jabatan. (2) Pegawai Negeri hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada dan
atas perintah pejabat yang berwajib atas kuasa Undang-Undang.
B. Hak-Hak Pegawai
Undang-Undang
no 43 tahun 1999 bab II bagian kedua pasal 7 :
(1)
Setiap
pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan
dan tanggungjawabnya
(2)
Gaji
yang diterima oleh pegawai negeri harus mampu memacu produktivitas dan menjamin
kesejahteraannya.
(3)
Gaji
Pegawai negeri yang adil dan layak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
BAGIAN KEDUA
KETENTUAN KHUSUS DI MAN PAKEM SLEMAN YOGYAKARTA
BAB I
PENGERTIAN ISTILAH
Pasal 1
- Guru MAN Pakem Sleman Yogyakarta adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik di MAN Pakem Sleman
- Guru MAN Pakem Sleman Yogyakarta terdiri dari Guru Intrakurikuler pagi,
guru intrakurikuler sore, pelatih/pembina kegiatan ekstrakurikuler
BAB II
KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) Guru MAN Pakem Sleman Yogyakarta mempunyai kedudukan sebagai tenaga
profesional
(2) Guru MAN Pakem Sleman Yogyakarta adalah Guru yang diangkat oleh pemerintah
melalui Departemen Agama atau DPK Dinas Pendidikan dan Guru yang diangkat oleh
MAN Pakem Sleman Yogyakarta dengan seleksi khusus.
BAB III
PRINSIP PROFESIONAL
Pasal 3
Guru MAN Pakem Sleman
Yogyakarta sebagai profesi mendasarkan diri pada prinsip-prinsip profesional sebagai
berikut:
- memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme;
- memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai
dengan bidang tugas;
- memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas;
- memiliki ikatan kesejawatan dan
kode etik profesi;
- bertanggung jawab atas
pelaksanaan tugas keprofesionalan;
- memperoleh penghasilan yang
ditentukan sesuai dengan prestasi kerja;
- memiliki kesempatan untuk
mengembangkan profesi secara berkelanjutan;
- memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan; dan
- memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal
yang berkaitan dengan keprofesian.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
(1) Kewajiban Umum :
Dalam melaksanakan profesinya, guru MAN Pakem
Sleman Yogyakarta berkewajiban
:
- menciptakan suasana pendidikan
yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
- mempunyai komitmen secara
profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, dan ketakwaan
peserta didik;
- memberi teladan serta menjaga
citra lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang
diberikan;
- merencanakan, melaksanakan proses
pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
- meningkatkan dan mengembangkan
kemampuan profesional secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
- bertindak objektif dan tidak
diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras,
kondisi fisik tertentu, atau latar belakang sosioekonomi peserta didik
dalam pembelajaran;
- menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan
etika;
- memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa; dan
- memelihara dan membina hubungan baik sesama guru atau dosen, antara
guru atau dosen dan peserta didik, antara guru atau dosen dan orang tua
atau wali peserta didik, serta antara guru atau dosen dan masyarakat.
(2) Kewajiban khusus :
a. mengerti, memahami dan mendukung pencapaian visi, misi
dan tujuan Madrasah sesuai bidang tugasnya.
b. Menyusun program pembelajaran / kegiatan serta
administrasinya dengan baik dan lengkap
c. Menyusun jadwal kegiatan sesuai dengan kalender akademik yang
ditetapkan madrasah.
d. Melalui pembelajaran maupun kegiatannya
guru/pembimbing/pelatih harus dapat menumbuhsuburkan motivasi akademik siswa
e. Sanggup ditugaskan menjadi panitia kegiatan madrasah,
mengikuti kegiatan pelatihan, dan tugas-tugas lain yang terkait dengan
pendidikan dan kemasyarakatan.
f. Menguasai
sekurang-kurangnya 3 program komputer : MS Words, Excell, dan Power
Point.
g. Jika point f belum dipenuhi, Sanggup mengikuti
kursus/pelatihan untuk menguasai 3 program komputer yang dapat dilakukan di madrasah maupun di
luar madrasah.
h. Memanfaatkan perpustakaan sekolah untuk meningkatkan
wawasan dan kompetensi materi pembelajaran.
Pasal 5
(1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru MAN Pakem Yogyakarta berhak:
- memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas
dan memadai;
- mendapatkan promosi dan
penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
- memperoleh perlindungan hukum
dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
- memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
- memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk
menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
- memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian, penghargaan, dan/atau
sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, peraturan
perundang-undangan, serta kode etik guru
- memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
- memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas
serta kemampuan profesional guru
- memperoleh pelatihan dalam bidangnya paling sedikit 40 (empat puluh)
jam dalam 1 (satu) tahun, dan Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
memfasilitasinya;
Pasal
6
Putra-putri
Guru MAN PakemYogyakarta berhak memperoleh pendidikan di MAN Pakem Sleman
Yogyakarta tanpa dipungut biaya.
Pasal 7
(1) Madrasah
wajib mengalokasikan gaji guru GTT yang diangkat oleh Madrasah
(2) Pemerintah dan madrasah wajib
mengalokasikan anggaran untuk tunjangan dan/atau kesejahteraan lain bagi guru
(3) Besar gaji guru yang
diangkat oleh madrasah ditetepkan menurut kemampuan madrasah dengan
mempertimbangkan gaji pokok guru bantu yang diangkat pemerintah daerah.
BAB V
JAM WAJIB DAN BEBAN KERJA
Pasal 8
1.
Bagi Guru Tetap wajib hadir 6 hari di madrasah
dari pukul 06.55 – 14.00 WIB meskipun tidak ada jam mengajar
2. Pada sela-sela waktu tidak mengajar / hari masuk tidak
mengajar digunakan untuk menyelesaikan administrasi pembelajaran dan atau
klinik pembelajaran
3. Bagi GTT wajib hadir sesuai kesepakatan / perjanjian
kerja
4.
Hadir di Madrasah paling lambat 5 menit sebelum pelajaran dimulai.
5.
Mengikuti upacara bendera hari senin dan hari besar nasional
6.
Menggunaan Waktu Efektif secara maksimal
Pasal 9
Beban kerja guru MAN Pakem
SlemanYogyakarta mencakup kegiatan pokok yaitu perencanaan
pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,
pembimbingan dan pelatihan, dan melakukan penelitian, pelaksanaan tugas
tambahan, serta pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 10
1.Berdasar PP Nomor : 74 Tahun 2008 tanggal
1 Desember 2008 tentang GURU dan
Penjelasannya pada BAB IV :
Tentang BEBAN KERJA
pasal 52 ayat 2 dan 3
menyebutkan bahwa :
(1) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memenuhi 24(dua puluh empat) jam tatap muka dan paling
banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu pada satu
atau lebih satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau
Pemerintah Daerah.
(2)
Pemenuhan beban
kerja paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40
(empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka
dalam 1 (satu) minggu pada satuan pendidikan tempat tugasnya sebagai Guru
Tetap.
Beban kerja Kepala, Wakil Kepalaa, Ketua
Program, Kepala Perpustakaan, Kepala Laboratorium dan Beban kerja Guru
bimbingan konseling diatur dalam Pasal 54 PP Nomor 74 Tahun 2008 ini.
Pasal 11
GURU PIKET
Guru
Piket bertugas :
1. Guru Piket bertanggungjawab atas kelancaran
KBM
2. Bertugas mulai pukul
06.50 – 14.00 WIB
3. Tugas Piket adalah tugas tim, tidak
diperbolehkan berbagi waktu
4. Mengawali tugasnya dengan mendata
kehadiran guru yang mengajar pada hari
tersebut.
5. Jika ada Guru yang berhalangan
hadir (jam kosong /kelas kosong) Guru Piket bertugas menyampaikan tugas dari guru ybs ke kelas
serta menunggui kelas pada jam pelajaran
tersebut.
6. Mengamankan lembar tugas dan
hasil tugas dari guru yang berhalangan hadir
7. Mengisi Jurnal Kerawanan siswa
dengan tertib
8. Mengontrol kelas
9. Mengambil presensi siswa dan
Jurnal Kelas 20 menit sebelum jam terakhir berakhir
10. Merekap presensi siswa ke Jurnal Piket
11. Mengisi jurnal Piket dengan lengkap dan tertib
12. Mendokumentasi semua surat kendali. Untuk jam pagi mendokumen
surat kendali dipulangkan untuk
hari sebelumnya.
13. Melaksanakan tugas-tugas lain yang sesuai dalam menunjang kelancaran
KBM
BAB VI
PEMINDAHAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 12
(1) Guru
yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat dipindahtugaskan karena
alasan kebutuhan satuan pendidikan dan/atau promosi.
(2) Guru
yang diangkat oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dapat mengusulkan pindah
tugas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Guru
yang diangkat oleh Kepala Madrasah dapat diberhentikan jika bidang tugas yang
sesuai dengan kompetensinya telah cukup diselesaikan oleh guru yang diangkat
oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau jika tidak ada formasi.
(4) Guru
yang dianggkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat diberhentikan jika
yang bersangkutan telah nyata-nyata melanggar perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PEMBINAAN DAN
PENGEMBANGAN
Pasal 13
(1)
Pembinaan dan pengembangan guru Madrasah meliputi pembinaan dan pengembangan
profesi dan karier.
(2)
Pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional,
dan kompetensi sosial.
(3)
Pembinaan dan pengembangan profesi guru dan dosen dilakukan melalui jabatan
fungsional.
(4)
Pembinaan dan pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
(5)
Pembinaan dan Pengembangan Guru MAN Pakem Sleman
Yogyakarta dapat berupa : (a). Pelayanan FMP2G, (b)
Penugasan dalam kepanitian kegiatan madrasah, (c). Penugasan dalam kegiatan
MGMP. (d) Penugasan sebagai utusan madrasah dalam forum seminar, (e). Penugasan
sebagai peserta diklat dan penataran yang sesuai dengan bidang tugasnya
BAB VIII
FORUM KELUARGA DAN PROFESI
Pasal 14
(1) Guru MAN
Pakem Sleman Yogyakarta harus
dapat melibatkan diri secara aktif dalam forum pengajian keluarga MAN Pakem Sleman Yogyakarta
(2) Guru MAN
Pakem Sleman Yogyakarta harus
dapat melibatkan diri secara aktif dalam forum
pembinaan Profesi Guru MAN Pakem Sleman
Yogyakarta
(3) Guru MAN
Pakem Sleman Yogyakarta harus
dapat melibatkan diri secara aktif dalam forum
MGMP sesuai bidangnya
BAB IX
PENGHARGAAN DAN SANKSI
Pasal 15
Guru yang
berprestasi berhak memperoleh
penghargaan dalam bentuk :
a. Nilai
DP3
b. Uang pembinaan dan atau bea siswa sessuai
kemampuan madrasah.
c. Kesempatan studi lanjut.
Pasal 16
(1) Guru MAN
Pakem Sleman Yogyakarta yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Bab V dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Guru GTT yang diangkat oleh MAN Pakem Sleman Yogyakarta yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Bab V dapat dikenai sanksi sesuai dengan perjanjian kerja.
(3) Sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi guru MAN Pakem SlemanYogyakarta dapat berupa:
- teguran;
- peringatan tertulis;
- penundaan pemberian hak guru /
pemotongan hak;
- skorsing sementara;
- pemberhentian dengan hormat; atau
- pemberhentian tidak dengan hormat.
BAB X
PAKAIAN SERAGAM
Pasal 17
Semua
guru MAN Pakem Sleman Yogyakarta wajib memakai pakaian
seragam dinas yang telah ditetapkan oleh madrasah, dan memenuhi ketentuan Edaran Bupati Sleman No025/0950/kkd tanggal
10 Juni 2002 tentang pakaian dinas dan penggunaannya, point 2 menegaskan bahwa
pegawai perempuan tidak boleh memakai celana panjang dalam kedinasan kecuali
pakaian dinas lapangan atau pakaian dinas olah raga.
Pasal 18
Pakaian untuk
bersekolah harus sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu rasa susila,
sederhana, rapi dan bersih.
Pasal 19
Penggunaan pakaian sekolah ditentukan oleh Madrasah
dengan ketentuan
a. Hari SENIN :
Krem kuning Khas Madrasah
b. Hari SELASA : Hijau Abu-abu
c. Hari RABU - KAMIS :Bebas
sopan
d. Hari JUM’AT - SABTU :
Batik
Pasal 20
(1) Selama dalam
kegiatan madrasah semua guru dilarang memakai sandal/sepatu sandal, kaos
(2) Guru dilarang
memakai tata rias
muka/badan dan perhiasan yang berlebihan.
KETERTIBAN
Pasal 21
Setiap
guru wajib menjaga nama baik madrasah
serta ikut menjaga dan memelihara alat-alat madrasah, gedung dan sarana
prasarana lainnya milik madrasah sebagaimana
milik sendiri
Pasal
22
Di
Madrasah guru mempunyai kewajiban membina siswa yang melanggar tatatertib
madrasah, baik melalui teguran, mencatat pelanggaran maupun sangsi lainnya yang
sesuai.
Pasal 23
(1) Semua kendaraan harus memenuhi syarat kelengkapan peraturan lalu lintas
(2) Semua kendaraan harus ditempatkan dengan rapai pada tempat yang telah
ditetapkan madrasah
BAB XI
ISTIRAHAT dan JAM KOSONG
Pasal 24
(1) Tidak dibenarkan menggunakan jam
istirahat untuk kegiatan pembelajaran atau Ulangan di kelas.
(2)
Waktu
istirahat harus digunakan siswa untuk istirahat, untuk memenuhi klinik mata
pelajaran, konsultasi siswa dengan BP atau wali kelas dan guru.
BAB XII
MENINGGALKAN KELAS/MADRASAH
Pasal 25
Guru yang sakit di rumah sehingga tidak dapat masuk
sekolah harus memberitahukan kepada Kepala Madrasah dengan cara yang benar, yaitu :
(1)
Bisa dengan telepon dan
sesudahnya dengan mengajukan surat ijin sakit.
(2)
Jika mampu diwajibkan
tetap memberi tugas kepada siswa yang seharusnya diajar.
(3)
Jika sakit lebih dari 3
(tiga) hari harus dilampiri dengan Serat Keterangan Dokter.
Pasal 26
Guru yang akan ijin meninggalkan madrasah
atau kelas karena kepentingan tertentu harus mangajukan ijin tertulis kepada
Kepala Madrasah selambat-lambatnya satu hari sebelum ijin yang diminta.
Pasal 27
Guru yang karena tugas kedinasan tertentu hendak meninggalkan pelajaran harus mendapat
ijin dari Kepala Madrasah.
Pasal
28
Ketentuan
Memberikan Tugas
Guru
yang karena sesuatu hal tidak bisa masuk kelas pada jam mengajarnya harus
memberikan tugas dengan ketentuan :
- Memberikan tugas
yang jelas dalam bentuk : lembar tugas untuk masing-masing kelas yang
ditinggalkan (bukan 1 lembar tugas di pakai untuk banyak kelas)
- Satu lembar tugas hanya berlaku sehari
BAB XIII
HUBUNGAN DENGAN TEMAN SEJAWAT,
PEGAWAI DAN TAMU
Pasal 29
(1) Hubungan dengan teman sejawat dan keluarga besar MAN Pakem Sleman Yogyakarta harus dipelihara dengan
sebaik-baiknya.
(2) Hubungan dengan pegawai dan kepala Madrasah berdasar tata pergaulan islami, demikian pula dengan
tamu-tamu yang datang ke Madrasah
Pasal 30
(1) Pada waktu jam
pelajaran guru tdk diperkenankan menemui tamu dan menerima telpon.
(2) Tamu yang datang
pada waktu pelajaran dipersilahkan menunggu di ruang tunggu sampai tiba waktu
istirahat.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 31
Hal-hal
yang belum jelas / tercantum dalam peraturan tata tertib ini akan ditentukan
serta diputuskan lebih lanjut oleh Kepala Madrasah.
Teta Tertib ini berlaku ini mulai tanggal
ditetapkan.
Disahkan di Pakem
Sleman
pada tanggal 15 Juli 2012
Kepala Madrasah
MULYADI, S.Pd., M.A.
NIP. 19560212
197903 1 006